RAKYATKU.COM - Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Ma'arif rupanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019.
Bahkan, Polres Surakarta, Jawa Tengah sudah melayangkan surat pemanggilan Slamet Ma'arif. Ia diminta hadir pada Rabu, 13 Fabruari mendatang.
"Betul, kami panggil (Slamet) sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, dikutib Cnnindonesia, Senin (11/2/2019).
Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Ancamannya adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).
Hal itu terkait dengan orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1) pukul 06.30-10.30 WIB.
Surat pemanggilan itu sendiri ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Surakarta Kompol Fadli pada 9 Februari 2019.