Minggu, 10 Februari 2019 23:53

Oknum Caleg Pesan Uang Palsu untuk Kampanye

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Polisi berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

RAKYATKU.COM - Polisi berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Dalam kasus tersebut, uang palsu (upal) yang diproduksi selama sebulan sebanyak Rp200 juta itu, juga akan dijual ke oknum calon anggota legislatif (caleg) di Kalimantan Barat.

"Pelaku berencana menjual kepada caleg, untuk money politic. (Jual kepada caleg) biar bisa laku cepat,” kata Kapolsek Anjongan, Iptu Ambril.

Menurut Ambril, kasus pembuatan dan penyebaran upal terungkap setelah adanya keresahan dan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran upal di Pasar Anjongan, Kabupaten Mempawah.

Dari pengungkapan tim gabungan Reskrim Polsek Anjongan dan Polres Mempawah, diketahui upal itu sudah beredar Rp30 juta di Mempawah. Sementara Rp20 juta berhasil disita.

Hasil pengembangan, empat orang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah perempuan paruh baya berinisial SM, dan tiga pria masing-masing bernama Sunarwi, Husen dan Suraji.

"Kita juga sudah geledah rumah tersangka di Pontianak. Kita temukan sejumlah bukti berupa alat cetak, kertas dan lainnya serta uang palsu yang sengaja dibakar istri Sunarwi," jelas Ambril, dikutib Okezone.

Menurut Ambril, kuat indikasi upal yang diproduksi ini akan digunakan sebagai biaya kampanye oleh oknum caleg, karena berdasarkan pengakuan Sunarwi, pada tahun 1990-an dia juga pernah membagikan upal di Kabupaten Sambas.

"Pengakuan tersangka SM pun, rencana dia upal tersebut juga untuk caleg. Tetapi akan dijualnya. Keterangan tersangka SM, dari hasil penjualannya Rp1 juta upal, dia akan mendapatkan uang asli Rp200 ribu," papar Ambril.

Saat ini, kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi lainnya. Seperti SU, istri Sunarwi yang mengetahui dan membakar upal itu. Ada kemungkian, dia juga ditetapkan sebagai tersangka.