Sabtu, 09 Februari 2019 14:12

Soal Gaji PPPK, Pemprov Sulsel Upayakan Masuk di APBD

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah

Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menegaskan, Pemprov Sulsel tetap akan membuka pendaftaran secara online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 10 Februari, besok.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menegaskan, Pemprov Sulsel tetap akan membuka pendaftaran secara online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 10 Februari, besok.

Pemprov Sulsel kata Nurdin, akan tetap menerima PPPK meski anggaran yang akan digunakan untuk membayar gaji, harus membebani APBD.

"Siapa bilang pemprov Sulsel tidak terima. Kami masih kaji dan persiapkan dengan baik," kata Nurdin kepada Rakyatku.com sesaat lalu, Sabtu (9/2/2019).

Nurdin mengaku masih mencari jalan keluar, terkait gaji PPPK itu. Gajinya, tetap akan dimasukkan ke dalam APBD Sulsel. 

"Makanya harus dipersiapkan dengan baik. Termasuk anggarannya agar masuk dalam APBD kita," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo mengungkapkan, kemungkinan pendaftaran PPPK untuk Pemprov Sulsel ditunda. Sebab belum jelasnya anggaran yang akan digunakan untuk gaji para pegawai PPPK nanti. 

"Khusus Pemprov Sulsel, kita masih menunggu dulu informasi kejelasan penggajiannya nanti. Sebab kalau nanti dia diberikan gaji melalui DAU, alhamdulillah. Tetapi kalau APBD, berarti kita hitung baik-baik dulu," ujar Ashari. 

Ashari bilang, anggaran yang akan digunakan untuk gaji PPPK tidak dianggarkan dalam APBD Sulsel tahun 2019. Bila mau dimasukkan di APBD perubahan, perlu dibahas lebih panjang lagi. 

"Kalau umpamanya dimasukkan melalui perubahan nanti, berarti harus kita bicarakan dulu dengan pemerintah pusat. Bagaimana dengan kondisi yang seperti ini," bebernya. 

Bukan hanya penggajiannya kata dia. Tetapi proses seleksi PPPK juga butuh anggaran. 

"Kan besar itu biaya penerimaannya. Itu yang harus kita tahu persis tentang PPPK ini. Kita hitung dulu, berapa nanti yang akan diterima. Dan berapa beban biaya diberikan kepada pemerintah daerah," urai Penjabat Sekda Sulsel ini.