RAKYATKU.COM, SURABAYA - "Sudah, sudah saya tanda tangani." Kalimat itu dilontarkan Presiden Jokowi, di sela-sela peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
Dilansir dari Detik, orang nomor satu RI itu, mengaku telah menandatangani pencabutan remisi terhadap I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Dengan pencabutan remisi itu, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara kepada Susrama.
Pemberian remisi itu, sempat memunculkan aksi protes dari kalangan wartawan. Karena banyaknya desakan, Jokowi pun mencabutnya.
"Terimakasih Pak Jokowi," teriak salah seorang wartawan.
Sekadar diketahui, Susrama membunuh wartawan Radar Bali, AA Prabangsa pada 2009 lalu. Pembunuhan itu terkait berita Prabangsa soal dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Polisi kemudian menangkap Susrama. Di meja hijau, hakim mengetuk palu vonis penjara seumur hidup untuk Susrama.