Jumat, 08 Februari 2019 18:19

Ini Daftar Dosa Sumarlin, "Haji Miliarder" Pembobol Koperasi di Barru

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sumarlin Syam
Sumarlin Syam

Sumarlin Syam, pembobol koperasi Sejahtera Barru, rupanya seorang residivis. Ini daftar dosanya.

RAKYATKU.COM, BARRU - Kepalanya plontos. Dia memakai kaus oranye. Di situ tertulis, "SAT TAHTI 14 POLRES BARRU".

Kaus oranyenya dipadu sarung cokelat. Duduk di atas kursi roda, dia memakai masker menutup hidung dan mulutnya.

Sumarlin Syam alias Marlin (40) itulan nama pelaku pembobol brankas berisi Rp600 juta, milik koperasi Sejahtera Mangkoso itu.

Pria yang juga digelari "Haji Miliarder" itu, rupanya seorang residivis.

Kapolres Barru, AKBP Burhaman mengatakan, Sumarlin sudah beberapa kali terlibat kasus pencurian.

Di antaranya, tahun 2005 melakukan pencurian di Koperasi Sejahtera Mangkoso (TKP sama), dan menjalani proses hukum selama 11 bulan di Rutan Barru.

Pada 2013, Sumarlin juga pernah melakukan perampasan dan pencurian ponsel terhadap santri DDI Mangkoso.

Pada 2014, ia juga terlibat kasus Curnak di Kecamatan Soppeng Riaja, dan merupakan pelaku pencurian rokok di beberapa Warung/toko milik warga daerah Mangkoso.

Ia juga aktif mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu di sejumlah wilayah Kabupaten Barru.

Terbaru, Sumarlin diringkus aparat kepolisian, karena terlibat kasus pencurian di koperasi Sejahtera, Mangkoso dengan mengambil uang sebesar Rp600 juta.

"Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujar AKBP Burhaman, dalam jumpa pers di Mapolres Barru, Jumat (8/2/2019).