Jumat, 08 Februari 2019 15:32

Kepala Koperasi Mega Kharisma di Sinjai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rusman (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sulsel, Jumat (8/2/2019).
Rusman (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sulsel, Jumat (8/2/2019).

Penyimpangan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB- KUMKM) kembali terjadi di Sulawesi Selatan. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyimpangan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB- KUMKM) kembali terjadi di Sulawesi Selatan. 

Kali ini penyidik kejaksaan menetapkan Rusman (29), kepala koperasi Mega Kharisma yang berada di Kabupaten Sinjai sebagai tersangka. Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Hary Surahman mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan ini terjadi di tahun 2012-2013.

"Modusnya mereka tidak menyalurkan sepenuhnya bantuan yang seharusnya disalurkan kepada nasabah tetapi ini dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Hary saat diwawancara di kantor Kejati Sulsel, Jumat (8/2/2019).

Hary menambahkan, berdasarkan audit BPKP Sulsel, total ada Rp3 miliar dana LPDB yang dipakai oleh Rusman tang penggunaannya tidak jelas. Penetapan tersangka Rusman ini mengikuti jejak rekannya Suryadi yang sebelumnya ditahan oleh penyidik Kejari Sinjai pada tanggal 17 Januari lalu. 

"Waktu Januari kemarin kita sudah tetapkan satu tersangka SR pengurusnya yang langsung juga kita tahan tanggal 17 Januari. Hari ini R ketuanya ditetapkan tersangka dan langsung juga kita tahan," paparnya. 

Usai diperiksa selama kurang lebih lima jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rusman lalu dibawa penyidik Pidsus Kejari ke Lapas Klas IA Makassar. Rusman akan ditahan disana sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.