Kamis, 07 Februari 2019 19:14

Kejari Parepare Mendadak Panggil Rekanan dan PPK Gedung Call Centre 112

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kejari Parepare Mendadak Panggil Rekanan dan PPK Gedung Call Centre 112

Kejaksaan Negeri Parepare memanggil PT Sukses Sangga Sejahtera selaku pelaksana proyek pembangunan Gedung Call Centre 112 Terpadu.

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Kejaksaan Negeri Parepare memanggil PT Sukses Sangga Sejahtera selaku pelaksana proyek pembangunan Gedung Call Centre 112 Terpadu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak Inspektorat serta Konsultan perencana, Kamis (7/2/2019). 

Hal tersebut sebagai buntut dari dugaan tubuhnya dinding penyangga di lantai 3 proyek yang menelan anggaran 3,8 Miliar yang bersumber dari DID tersebut.

Kajari Parepare, Andi Darmawangsa memastikan dalam proyek tersebut, terjadi kesalahan kolektif di bagian perencanaan dan pengawasan.

"Namun karena masih dalam proses pengerjaan kami berikan kesempatan untuk melakukan perbaikan," kata Andi Darmawangsa.

Sementara itu, Sukriadi selaku PPK mengaku ada dua opsi yang ditawarkan dalam menghadapi persoalan tersebut.

"Dalam pertemuan itu disepakati dua opsi, penambahan kolom pada bagian tepi balok konsol, atau pembongkaran secara sekaligus kemudian memasukkan pasangan batu di dibagian balok utama," ungkap Sukriadi.

Sukriadi menambahkan, bangunan dinding penyangga di lantai 3 memang sengaja dirubuhkan.

"Jadi tidak benar jika itu rubuh, warga di sekitar mungkin mengira dirubuhkan, namun memang sengaja dirubuhkan karena ada perubahan konstruksi," bebernya.