Kamis, 07 Februari 2019 17:10

Soal Kematian Taruna ATKP Makassar, Polisi: Belum Ada Tersangka Baru

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menunjukan barang bukti kematian Aldama Putra, Selasa (5/2/2019). Foto: Arfa Ramlan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menunjukan barang bukti kematian Aldama Putra, Selasa (5/2/2019). Foto: Arfa Ramlan

Polisi terus melakukan penyelidikan terkait meninggalnya Aldama Putra (19), taruna ATKP Makassar, karena dianiaya senior

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polisi terus melakukan penyelidikan terkait meninggalnya Aldama Putra (19), taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, karena dianiaya senior.

Dalam kasus ini, Polrestabes Makassar sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Namun, baru Muhammad Rusdi, senior Aldama yang terbukti melakukan penganiayaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para saksi menerangkan bahwa pelaku (Rusdi) melakukan tindakan tersebut seorang diri dan tidak ada tersangka baru," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Ujang Darmawan Hadi Saputra, Kamis (7/2/2019).

Terpisah, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menegaskan, pihaknya tetap fokus menuntaskan kasus tersebut. Namun ia menyebut jumlah saksi yang diperiksa lebih banyak.

"Untuk saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terus dan menunggu hasil autopsi. Udah banyak yang kita periksa sekitar 25an lebih," ungkap Wahyu.

Meski memeriksa banyak saksi, Wahyu menegaskan asas praduga tak bersalah tetap diutamakan. Sementara untuk penambahan tersangka baru, kata dia, masih dalam penyelidikan.

"Tapi kita masih periksa saksi-saksi lagi. Masih satu (tersangka). Kita berdasarkan asas praduga tidak bersalah dan profesional untuk proses sidik," bebernya.

Sebelumnya, Muhammad Rusdi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP pidana tentang Pembunuhan dan Penganiayaan yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman meninimal 7 hingga 15 tahun penjara.