RAKYATKU.COM, LUWU - EM (37) warga Jalan Berua, Kelurahan Daya, Kota Makassar, tidak bisa berkutik saat dicokok Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu.
Kala itu, ibu rumah tangga (IRT) ini tengah mengendarai sepeda motor Honda Scopy, di depan Kantor BRI Unit Walenrang, Kabupaten Luwu, pada 4 Februari 2019 lalu.
Satres Narkoba Polres Luwu dibantu jajaran Polsek Walenrang, yang telah mengikutinya sejak beberapa hari menghentikan kendaraan EM.
Saat dilakukan, penggeledahan polisi menemukan 1 saset besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tisu yang dililit dengan lakban.
"EM merupakan kurir sabu, yang bertugas untuk mengantarkan sabu ke pemesannya," kata Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/2/2019).
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pemilik sabu tersebut.
"Identitas pemiliknya sudah kita kantongi, saat ini pemilik masih dalam pencarian (DPO)," ujar Awaluddin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 saset sabu seberat 10,86 gram, 1 unit HP Merk Nokia, dan 1 unit sepeda Motor Hinda Scoopy.
Saat ini, EM beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolres Luwu, Belopa, Kabupaten Luwu, untuk penyelidikan.