RAKYATKU.COM - Pentolan Grup Dewa 19, Ahmad Dhani dipindahkan dari sel LP Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Perpindahan sel ini menyusul Dhani harus kembali menjalani sidang perkara dalam kasus berbeda pasca divonis 1,5 tahun penjara perihal kasus ujaran kebencian.
Sidang perkara di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik. Kasus ini bermula ketika musisi 46 tahun itu menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dan mengucapkan para penghadang dirinya dengan sebutan 'idiot'.
"Ahmad Dhani dipindah hari ini. Surat-surat sudah lengkap," ujar Karutan Cipinang, Oga Darmawan, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (6/2).
Kuasa hukum serta pihak keluarga sendiri sudah menerima kabar perpindahan Dhani ke Surabaya. Namun, mereka sempat mengutarakan keberatan dengan dalih tidak setiap hari suami Mulan Jameela itu akan disidang.
Ahmad Dhani memang dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (7/2).