RAKYATKU.COM, BARRU - Pria berinisial HE terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Tanete Rilau lantaran terlibat kasus percobaan aborsi. Kasus itu terungkap ketika, pacar HE melahirkan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di Puskesmas Pancana, 3 Februari lalu.
Polisi menerima informasi bahwa sehari sebelum melahirkan, HE menyuruh pacarnya meminum pil penggugur kandungan. Sementara usia kehamilannya masih berumur tujuh bulan.
Jabang bayi itu hasil perbuatan di luar nikah yang dilakukan keduanya. Polisi mengatakan, HE dan pacarnya telah berpacaran selama setahun.
"Dugaan sementara, HE tidak mau tanggung jawab atas kehamilan pacarnya. Jadi terpaksa menyuruh pacarnya itu minum pil penggungur kandungan," ujar Kapolres Barru, AKBP Burhaman, Rabu (6/2/2019).
Meski demikian, motif pelaku masih didalami. Kabar teranyar, keluarga sang pacar akan segera menikahkannya dengan HE.
Kini, pria pengangguran itu sedang disidik pihak Polsek Tanete Rilau. HE terancam pasal 348 KUHP tentang kejahatan terhadap jiwa orang lain dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.