RAKYATKU.COM - Pemerintah Israel melarang tujuh perempuan Palestina warga Al-Quds (Jerusalem) memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa, Minggu (3/2/2019).
Dikutip dari Kantor Berita Palestina, WAFA, Khaled Zabarqa, seorang pengacara, mengatakan polisi militer Israel menahan enam perempuan Palestina dan seorang perempuan muda saat mereka akan meninggalkan tempat bentrokan di Al-Quds Timur melalui beberapa gerbang.
Perempuan Palestina yang ditahan itu dibebaskan usai mereka dipaksa menandatangani perintah yang melarang mereka memasuki tempat suci umat muslim itu selama 14 hari.
Zabarqa menyatakan, semua perempuan itu ditangkap karena duduk di bagian timur kompleks Masjid Al-Aqsa, yang dikenal dengan nama Bab Ar-Rahma.
Pada akhir Januari polisi Israel memerintahkan seorang perempuan Palestina dari dalam wilayah Israel untuk menjauhi Masjid Al-Aqsa selama 15 hari.
Gara-garanya, perempuan Palestina itu melawan polisi Israel ketika anggota pasukan polisi melanggar tempat suci ketiga umat muslim itu setelah mereka memasuki bangunan masjid.
Polisi menahan Muntaha Imara, seorang warga Desa Zulfa di pos polisi Gerbang Jaffa di Al-Quds selama beberapa jam pada Senin (28/1/2019), setelah polisi mengejar perempuan itu ke dalam kompleks Masjid Al-Aqsa saat ia melawan keberadaan provokatif polisi Israel di tempat suci umat muslim itu.
Muntaha Imara dibebaskan setelah polisi memerintahkannya untuk tidak berada di Masjid Al-Aqsa selama 15 hari.
Polisi Israel juga memperingatkan beberapa bus yang membawa jamaah dari dalam wilayah Israel menuju Masjid Al-Aqsha agar tidak memberi Muntaha tumpangan.