RAKYATKU.COM, PALOPO - AMR (17) pelaku jambret yang sempat buron selama kurang lebih 2 bulan, akhirnya diringkus Tim Resmob Polres Palopo.
AMR ditangkap, kala bertandang ke rumah salah satu temannya, di Jalan Ahmad Kasim, Kelurahan Salubbulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku diamankan, berdasarkan laporan polisi :LPB/387/XI/2018/SPKT.
"Dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti berupa, 1 unit handphone samsung J2 prime warna silver," kata Ardy Yusuf kepada Rakyatku.com, Senin (4/2/2019) malam.
Dia menjelaskan, jika pihaknya telah terlebih dahulu meringkus 2 rekan AMR, yakni Mayer dan Angga pada Desember 2018 lalu, dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
"Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya.
Sebelumnya, pada 15 November 2018 lalu, ketiganya melakukan aksi penjambretan terhadap, Nirmala Sari di Jalan Sungai Rongkong, Kota Palopo.
Mereka berhasil menggasak, satu unit handphone Samsung j2 prime warna silver, yang berada di kantong motor korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kota Palopo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.