Senin, 04 Februari 2019 14:44

Soal Kasus Pengrusakan di Desa Batupute, DPRD Barru Bakal Panggil Kades

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Soal Kasus Pengrusakan di Desa Batupute, DPRD Barru Bakal Panggil Kades

DPRD Barru menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pengrusakan yang melibatkan 18 orang warga Dusun Awwerang E, Kecamatan Soppeng Riaja.

RAKYATKU.COM, BARRU - DPRD Barru menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pengrusakan yang melibatkan 18 orang warga Dusun Awwerang E, Kecamatan Soppeng Riaja.

"Rencananya lusa, Rabu, kita panggil kepala Desa Batupute, Sudarmin. Agendanya, mendengar keterangan Kades terkait penganggaran yang dilakukan dalam pembuatan jalan di Dusun Awwerang E, yang ternyata tak punya akte hibah," kata Wakil Ketua DPRD Barru, Rakhman Hasan yang ditemui di gedung DPRD Barru, Senin (4/2/2019).

Rakhman mengatakan, hal tersebut merupakan akar masalah sehingga terjadinya konflik warga.

Sebelumnya, beberapa kali pemerintah dan pihak kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dan warga. Namun tak menemui titik kesepakatan sehingga kasus tersebut berlanjut.

"Sebenarnya kami di DPRD prihatin dengan kasus tersebut. Karena ini menyangkut persoalan kemanusiaan. Namun kami berusaha bersikap objektif. Dan tetap mencari solusi terbaik, meski masalah ini sudah ke ranah hukum," jelasnya.

Sekadar diketahui, kasus pengrusakan tersebut 18 warga Dusun Awwerang E, Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja. Mereka diseret ke pengadilan oleh Pakkawaru. 

Ceritanya berawal saat akses satu-satunya warga Kampung AwwerangE itu terhalang oleh pondasi penutup jalan yang dibuat Pakkawaru sebagai pemilik lahan.

Karena terisolasi, mereka terpaksa merusak fondasi jalan tersebut. Akibatnya, Pakkawaru tak terima dan melaporkan kasus tersebut ke polisi sebagai tindakan pengrusakan secara bersama-sama. Saat ini kasus tersebut sudah bergulir ke persidangan.

Delapan belas terdakwa yang merupakan warga AwwerangE, Kecamatan Soppeng Riaja itu, terancam pasal 170 ayat (1) sub pasal 406 ayat (1) KUHP Pidana Junto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.