RAKYATKU.COM - Kasus penganiayaan dua staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin terang. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda yang hadir dalam acara itu buka-bukaan.
Menurut Yunus, ada tiga petugas KPK yang datang dan memotret rapat mereka bersama Gubernur Papua, Lukas Enembe. Seorang di antaranya pulang lebih dahulu. Hanya dua orang yang menjadi korban penganiayaan.
Saat melihat kedua staf KPK itu memotret, sejumlah peserta rapat langsung menghampirinya dan menanyakan keperluan memotret rombongannya. Saat itu, kata Yunus, mereka baru saja selesai rapat dengan Kemendagri membahas APBD Papua.
"Acara sudah selesai dan kami akan pulang. Tetapi di lobi hotel kami lihat kok ada orang foto-foto terus dan kami curiga jadi langsung kami pegang orang itu dan tanya,” kata Yunus seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Senin (4/2/2019).
Mereka lalu memeriksa ponsel dua staf KPK tersebut. Di situ ditemukan percakapan WhatsApp (WA) pria tersebut. Isinya foto dan keterangan yang langsung dikirim ke pimpinannya.
"Pak Gubernur juga melihat isi WhatsApp-nya dan ada sebutan Lukas (Lukas Enembe), YW (Yunus Wonda) dan aktivitas yang kami lakukan. Saat itu juga Pak Gubernur perintahkan bawa ke polisi. Itu terjadi sekitar pukul 01.00 dini hari," terang Yunus.
Setelah sampai di Polda Metro Jaya dan diperiksa ternyata betul, kedua pria tersebut adalah penyelidik dari KPK.
"Kami paham tugas mereka, tetapi kami tidak nyaman. Kami akan berikan keterangan pers soal ini dan mungkin ini sejarah karena baru pertama kali orang KPK yang justru kami bawa ke polisi," imbuhnya.
Yunus curiga petugas KPK ini akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). "Tetapi saya tegaskan bahwa kami kerja tak ada deal-deal dengan pihak manapun. Semua sesuai aturan, tetapi kami seperti dicurigai," tegasnya.
Akibat penganiayaan itu, kedua staf KPK tersebut dilaporkan babak belur. Keduanya mengalami sejumlah luka pada wajah, bahkan tulang hidungnya patah. Keduanya harus menjalani operasi di rumah sakit.
"Apapun alasannya, tidak dibenarkan bagi siapapun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Apalagi ketika ditanya, penyidik KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah.
"Sehingga kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," lanjut Febri.