RAKYATKU.COM - Gara-gara main seks dengan empat jemaat wanita, seorang pastor harus menjalani hukuman penjara 2,5 tahun. Ironinya seorang di antaranya dibayar Rp1,5 miliar menggunakan dana gereja.
Pastor asal Prancis ini sebenarnya divonis lima tahun penjara oleh hakim. Namun sang pastor hanya perlu menjalani masa hukuman selama dua tahun. Sisanya dijalani di luar penjara di bawah pengawasan dan dibatasi pergerakannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta sang pastor dihukum empat tahun penjara diikuti tiga tahun pengawasan.
Dalam putusannya, hakim juga melarang sang pastor untuk menghubungi korban-korbannya dan melakukan aktivitas apapun dengan anak-anak. Sang pastor juga dilarang tinggal di wilayah Alsace, tempat tindak pidana ini terjadi.
Pastor yang kini berusia 60 tahun tersebut dinyatakan bersalah telah melakukan kekerasan seksual terhadap empat anak perempuan yang merupakan jemaat gerejanya.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (2/2/2019), tindak kekerasan seksual itu dilakukan sang pastor yang tidak disebut namanya ini antara tahun 2001 hingga 2006 dan berlanjut saat tiga korban di antaranya sudah menginjak usia dewasa pada tahun 2011 hingga tahun 2016 lalu.
Keempat korban diketahui masih anak-anak saat tindak pidana ini terjadi, dengan yang paling muda saat itu baru berusia sembilan tahun.
Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Kriminal Colmar, Prancis bagian timur laut. Persidangan kasus ini digelar secara tertutup atas permintaan tiga dari empat korban. Vonis terhadap sang pastor dibacakan secara terbuka pada Jumat malam (1/2/2019) waktu setempat.
Pengacara sang pastor, Thierry Moser mengatakan, kliennya diwajibkan mengikuti perawatan psikologis yang telah mulai dijalani beberapa waktu terakhir.
"Menyesali tindak kriminal yang telah diakuinya dan menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan kepada orang-orang yang terluka oleh tindakan tak bisa ditoleransi semacam ini," sebut Moser.
Dalam kasus yang sama, sang pastor juga dinyatakan bersalah telah menggelapkan dana gereja sebesar 100 ribu Euro atau setara Rp1,5 miliar untuk membayar salah satu korbannya. Pembayaran tersebut dilakukan terhadap salah satu korban yang telah dewasa sebagai imbalan atas bantuan seksual.