Jumat, 01 Februari 2019 15:08

Lamban, Kontraktor Auditorium BJ Habibie Didenda Rp42 Juta Per Hari

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gedung auditorium BJ Habibie yang sementara dalam pembangunan. (FOTO: FACEBOOK/ARWAN)
Gedung auditorium BJ Habibie yang sementara dalam pembangunan. (FOTO: FACEBOOK/ARWAN)

Keterlambatan penyelesaian sejumlah proyek fisik di Kota Parepare berujung pada perpanjangan waktu selama 50 hari kalender. 

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Keterlambatan penyelesaian sejumlah proyek fisik di Kota Parepare berujung pada perpanjangan waktu selama 50 hari kalender. 
 

Konsekuensinya, proyek tersebut akan dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak. Proyek tersebut di antaranya pembangunan auditorium BJ Habibie di kompleks rumah jabatan wali kota Parepare senilai Rp4,2 miliar. 

Lalu, rehabilitasi balai kota Parepare senilai Rp1,5 miliar dan gedung Call Center 112 terpadu yang dianggarkan Rp3,8 miliar.

Ketua Incare Parepare, Andi Ilham Abidin meragukan mutu dan kualitas proyek-proyek tersebut. Alasannya, denda keterlambatan 1/1000 otomatis mengurangi keuntungan rekanan.

"Seringkali guna menghindari denda yang banyak, maka oknum rekanan akan melakukan pekerjaan secara tergesa-gesa dan seringkali terkesan asal selesai khususnya pada proyek konstruksi," ujar Andi Ilham.

Belum lagi, kata Andi Ilham, disinyalir adanya oknum pengawas yang kurang jeli dan PPK cenderung terlalu sibuk dengan berbagai tugas lainnya. Apalagi ditemukan proyek yang melakukan proses pengecoran di malam hari.

"Semua ini patut kita pertanyakan. Kita minta TP4D bersama Pemkot dalam hal ini OPD yang bersangkutan lebih serius dalam melakukan proses perencanaan sehingga tidak ada lagi proyek terlambat yang harus melewati tahun anggaran. Ini termasuk rawan dan bisa saja ada unsur kesengajaan di dalamnya," katanya.

Jika sebelumnya PPK bersama ULP diyakinkan oknum rekanan bahwa mampu bekerja sesuai isi kontrak, maka secara hukum tidak perlu ada penambahan waktu.

"Karena begitu rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai batasan waktu yang disepakati artinya mereka sudah ingkar dan atau cacat janji, meski dalam aturan memberi ruang guna diberi penambahan waktu pelaksanaan 50 hari ke depan," lanjut Ilham.

Namun perlu diingat bahwa proyek yang bisa diberi penambahan waktu adalah proyek yang memiliki progres di atas 80 persen karena tinggal menyisakan pekerjaan minor atau finishing.

Jika pelat dan kolom saja belum dikerja lantas diberikan penambahan waktu, dirinya khawatir oknun PPK dan pengawas maupun oknum rekanan dapat diduga melakukan KKN atau melakukan permufakatan jahat.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sukriadi mengatakan, ketiga proyek ini dipastikan akan rampung tepat waktu sesuai perpanjangan waktu yang diberikan.

"Pengerjaan akan selesai tepat waktu. Saat ini sebagian sudah ada yang sampai 99 persen pengerjaannya sehingga mungkin lebih cepat dari waktu perpanjangan," jelas dia, Jumat (1/2/2019).

Sukriadi menuturkan, proyek tersebut diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari terhitung 1 Januari hingga 19 Februari. Penambahan waktu pengerjaan ini sekaligus dikenakan denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak.

Jika dihitung-hitung, denda keterlambatan pembangunan auditorium BJ Habibie Rp42 juta per hari, rehab balai kota Parepare Rp15 juta, dan gedung Call Center 112 Terpadu Rp38 juta per hari.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa mengultimatum kepada PPK untuk tidak bermain-main dengan nilai denda yang dikenakan kepada proyek fisik yang mengami keterlambatan.

"Kami akan melakukan pengawasan karena jika ada kerugian negara, pasti akan kami pidanakan," janji dia.