RAKYATKU.COM, SINJAI - Perkawinan beda usia puluhan tahun kembali terjadi. Kali ini di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Pernikahan kedua ternyata tak tercatat di kantor urusan agama (KUA) setempat.
Kakek usia 75 tahun menikahi gadis berusia 18 tahun dengan mahar Rp25 juta dan kebun cengkih. Pernikahan ini terjadi di Dusun Coddong, Desa Bontokatute, Kabupaten Sinjai. Pasangan ini diketahui bernama Daeng Saing dan perempuan bernama Tika.
"Saya baru saya tahu mau menikah waktu datang pria melamar. Dia kasih naik (mahar) uang Rp25 juta dan sebuah kebun cengkeh," kata keluarga perempuan, Asih saat dikutip Detik.com, Kamis (31/1/2019).
Saing tak lain adalah tetangga rumah Tika. Tika tinggal bersama tantenya di Desa Bontokatute sejak masih kecil. Sementara ibunya, berada di Sulawesi Tenggara.
"Saya sudah tanya ke tantenya apakah sudah tahu mau lamar. Kata tantenya dia bilang sudah tahu. Yah mungkin dijodohkan karena saya tidak bicara langsung sama Tika," tuturnya.
Selama proses pernikahan Rabu (30/1/2019), Tika lebih banyak diam. Biar begitu, ia tetap menyalami satu per satu tamu yang hadir.
"Dia tetap menikah dan tenang tenang saja di atas. Tidak juga menangis," kata Asih.
Humas Kemenag Sinjai, Fatma, mengatakan pernikahan keduanya ini tidak tercatat di KUA setempat sehingga dianggap tidak sah oleh negara.
"Sah menurut agama kalo ada saksi, tapi tidak diakui negara karena nikah di bawah tangan dan tidak memiliki buku nikah," terangnya.