RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Dua petinggi Abu Tours dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah.
Dua petinggi itu ialah Muh Kasim Sanusi, mantan manajer keuangan Abu Tours dan Chaeruddin M Latang, pemegang saham biro travel itu. Keduanya dituntut hukuman masing-masing 18 dan 16 tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi syarat sah rumusan-rumusan pidana sebagaiman dakwaan yang pertama pasal 372 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang," kata Jaksa Penuntut Umum Nana Riana, Rabu malam (30/1/2019).
Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider satu tahun kurungan penjara.
Hal-hal yang memberatkan Kasim dan Chaeruddin dalam tuntutan jaksa sama dengan yang dilakukan oleh Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur dua bos utama Abu Tours yaitu melakukan penggelapan uang jemaah senilai Rp1,2 triliun dari 96.976 jemaah.
Sementara itu, untuk Chaeruddin, hukumannya cukup ringan karena sewaktu di persidangan, ia mengakui perbuatannya.
"Pada prinsipnya ketiga terdakwa ini kami melihat fungsi dan perannya beda-beda tetali kerja samanya dengan Hamzah Mamba sangat erat," ucap Nana Riana saat diwawancara.
Usai tuntutan dibacakan, pengacara Nursyariah Mansyur, Eflin Rotua Sinaga yang hadir meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk membacakan pleidoi terdakwa.
Tiga hakim yang hadir yakni Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing serta dua hakim anggota Doddi Hendrasakti dan Muh Salim Giribasuki mengabulkan permintaan itu. Sidang pun dilanjutkan pada tanggal 13 Februari mendatang.