Rabu, 30 Januari 2019 07:00

Kata Direktur MTI Soal Syarat Motor Bisa Masuk Tol

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi tol (int)
Ilustrasi tol (int)

Pemerintah Jokowi-JK tengah mengkaji usulan sepeda motor agar bisa melintas di jalan tol. Usulan itu dikeluarkan karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua memiliki hak yang sama denga

RAKYATKU.COM - Pemerintah Jokowi-JK tengah mengkaji usulan sepeda motor agar bisa melintas di jalan tol. Usulan itu dikeluarkan karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.

Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang mengatakan bahwa tidak ada aturan khusus yang menyebutkan jenis kendaraan motor yang tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol. Menurutnya, seluruh kendaraan motor baik kapasitas mesin kecil dan tinggi bisa masuk.

"Jadi yang di atur kecepatan bukan masalah cc-nya," kata Deddy, Selasa (29/1/2019).

Deddy mengatakan, sepeda motor jenis bebek berkapasitas 100 hingga 150 cc pun tidak masalah apabila nantinya melewati jalan tol. Namun, demikian, ada batasan maksmal laju kendaraan yang mesti dipatuhi oleh pengendara motor tersebut.

"Kalau semisal kecepatan 40 kilometer per jam tidak masalah aman. Itu kan sudah dibatasi tuh rata rata kan motor cc-nya 100-150 tapi kecematan normal ya 40-50 per kilometer," tambahnya dikutip dari merdeka.com.

Sebelumnya, Deddy mengatakan bahwa tidak ada masalah apabila sepeda motor nantinya dapat melintas di jalan tol. Asalkan, ada jalur khusus atau ruang bagi pengendara roda dua.

"Gini sebenernya kendaraan sepeda motor masuk ke jalan tol sebetulnya tidak masalah selama memang jalurnya terpisah gitu kan. Tidakak masalah," katanya.

Deddy mengatakan, usulan tersebut memang sudah diatur pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Seperti diketahui Pasal 1A disebutkan bahwa jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.