Selasa, 29 Januari 2019 14:43

Jokowi Panggil Gatot dan Mantan Jenderal ke Istana, Ternyata Ini yang Dibahas

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Presiden Jokowi bersama Kapolri, Panglima TNI, dan Menko Polhukam. (FOTO: DOK SETKAB)
Presiden Jokowi bersama Kapolri, Panglima TNI, dan Menko Polhukam. (FOTO: DOK SETKAB)

Presiden RI Joko Widodo mengumpulkan para mantan panglima TNI dan Kapolri di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (29/1/2019). 

RAKYATKU.COM - Presiden RI Joko Widodo mengumpulkan para mantan panglima TNI dan Kapolri di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (29/1/2019). 

Mereka yang hadir antara lain Try Sutrisno, Wiranto, Moeldoko, Djoko Suyanto, hingga Gatot Nurmantyo. Sementara mantan Kapolri yang hadir di antaranya, Bambang Hendarso Danuri, Timur Pradopo, Badrodin Haiti, dan Da'i Bachtiar.

Semuanya datang dengan kemeja batik lengan panjang. Sementara Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Tito Karnavian hadir dengan mengenakan seragam khas masing-masing.

Pertemuan itu berlangsung usai pembukaan rapat pimpinan perwira tinggi TNI dan Polri di Istana Negara. Jokowi mengajak mereka ngobrol santai di ruang utama Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Para mantan panglima TNI dan mantan Kapolri itu duduk di bangku yang tersusun di sisi meja panjang. Ada sekitar 30 menit pertemuan itu terjadi. 

Dalam pertemuan itu, Jokowi menyampaikan restrukturisasi di tubuh TNI. Salah satunya menambah 60 ruang jabatan baru untuk perwira tinggi TNI. 

Selain itu, batas usia pensiun tamtama dan bintara TNI juga diperpanjang. Selama ini mereka dinyatakan pensiun ketika memasuki usia 53 tahun. Kini ditambah menjadi 58 tahun.

"Saya sudah perintahkan Menkum HAM dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun Tamtama dan Bintara yang sekarang 53 tahun ke 58 tahun," ucap Jokowi usai pertemuan. "Tapi ini merevisi UU," imbuh Jokowi. 

Ketentuan mengenai hal itu telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Mengenai urusan pensiun itu termaktub dalam Pasal 71.

"Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: a. Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI."

Jokowi beralasan kebijakan itu diambil karena prajurit TNI yang berusia 53 masih banyak yang produktif. 

"Kalau umur 53 tahun kan masih segar-segarnya, masih produktif-produktifnya sudah dipensiun, Polri kan 58 tahun," kata Jokowi seperti dikutip dari Detikcom.