Selasa, 29 Januari 2019 06:01

Begini Kondisi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ahmad Dhani tampak berbaur dengan penghuni rutan lainnya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani tampak berbaur dengan penghuni rutan lainnya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Mengenakan kaus hitam serta blankon, Ahmad Dhani tampak duduk di atas kasur tipis. Dia berbaur dengan tahanan lainnya, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, malam tadi, Senin (28/1/2019).

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Mengenakan kaus hitam serta blankon, Ahmad Dhani tampak duduk di atas kasur tipis. Dia berbaur dengan tahanan lainnya, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, malam tadi, Senin (28/1/2019).

Kondisi pentolan Dewa 19 itu, terlihat dari foto yang diposting Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Twitternya.

Pada postingan tersebut, Dahnil memberikan keterangan foto, "Saya dan semua Anggota BPN berdoa dan yakin Mas @AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan. @fadlizon @prabowo @sandiuno," cuit Dahnil dalam akun Twitter @Dahnilanzar yang dikutip Rakyatku.com, Selasa (29/1/2019). 

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman penjara 1,5 tahun, karena terbukti melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat cuitan di akun Twitter miliknya. 

Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui postingan soal penista agama berpotensi memecah-belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho, membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019). 

Atas vonis tersebut, Ahmad Dhani membantah tudingan bahwa dia melakukan ujaran kebencian.

"Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa. Saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa. Saya nggak mungkin sebarkan kebencian kepada orang Kristen dan Katolik. Tante saya, oma saya Katolik. Jadi kalau saya dianggap menyebarkan kebencian terhadap suku ras tertentu, itu salah, dan saya nggak punya record itu," tutur Ahmad Dhani seperti dilansir Detik.

Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjalani admisi orientasi (AO). Melalui kuasa hukumnya, Dhani mengajukan banding atas vonis tersebut.