RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Ansar (20), warga Jalan Mawar, Kelurahan Majjellingwattang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Sidrap.
Pasalnya, pemuda ini diduga sebagai jaringan pengedar narkotika jenis ekstasi. "Terduga diamankan di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap," terang Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, Senin (28/1/2019).
Dia mengatakan, terduga diamankan bersama barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi jenis Logo Dolpin, Minggu sore (27/1/2019), sekira pukul 16.30 Wita. "Polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik terduga pelaku," papar Badollahi.
Menurutnya, operasi penangkapan ini dilakukan pihaknya dengan cara undercover buy, atau petugas menyamar sebagai pembeli. "Setelah terduga memperlihatkan barang bukti, dia langsung kami ringkus," lontar Badollahi yang memimpin langsung operasi ini.
Dia menambahkan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari warga masyarakat, jika terduga sering melakukan transaksi pil ekstosan di kawasan tersebut.
“Kita tindak lanjuti laporan masyarakat ini. Dan benar, terduga berhasil diamankan bersama barang buktinya 10 butir ekstasi, saat akan mengedarkannya kepada pembeli,” tutur Badollahi sesaat lalu.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Pangkep ini menyebutkan, terduga sudah lama masuk target operasi petugas. "Pelaku merupakan pemain baru dalam kasus ini,” ungkap Badollahi.
Ketika diintrogasi, Ansar mengaku mendapatkan barang larangan itu dari seseorang berinisial NPL, yang saat masih dalam pengejaran petugas.
"Terduga saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kasusnya akan terus kita kembangkan, untuk menangkap pelaku lainnya," pungkas Badollahi.