RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Senin (28/1/2019).
Danny, panggilan akrabnya, membawa bukti berupa kuitansi pembayaran untuk penyewaan Gedung Celebes Convention Center (CCC), di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Gedung tersebut merupakan tempat dihelatnya silaturahmi akbar masyarakat Makassar, dengan calon presiden Joko Widodo pada 22 Desember 2018.
"Ini kan mau dicek, apakah menggunakan fasilitas negara atau tidak. Itu tadi dicek begitu. Bawaslu meminta konfirmasi, makanya saya konfirmasi. Saya bawakan kuitansi, bahwa ini kuitansi saya yang bayar. Makanya ada sama saya kuitansinya. Saya membayar itu pakai uang pribadi, makanannya dibayar pribadi, tim yang bergerak juga sifatnya pribadi," tutur Danny saat ditemui usai memberi keterangan di Kantor Bawaslu Kota Makassar, Jalan Anggrek Raya, Senin (28/1/2019).
Sementara itu, kata Danny, untuk dugaan lainnya yakni berkampanye tanpa mengajukan izin atau cuti juga telah dibantahnya.
"Kan rumusnya begini, Sabtu atau Minggu tanpa izin negara pun itu adalah kapasitas pribadi. Saya bisa kampanye untuk siapa pun saya kampanye. Sabtu dan Minggu tidak ada masalah, itu sesuai undang-undang bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak perlu izin untuk ikut agenda politik yang penting Sabtu dan Minggu. Jadi selesai semua persoalan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Danny menjawab sekitar 30 pertanyaan yang disodorkan pihak Bawaslu. Wali kota berlatar belakang arsitek tersebut, mengklarifikasi laporan relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, PAS08, terkait dugaan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye, serta dugaan kampanye tanpa mengajukan izin cuti terlebih dahulu.