Senin, 28 Januari 2019 20:20

"Pak Presiden, Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis," Tulisan di Pamplet Wartawan Barru

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana aksi demonstrasi jurnalis dan LSM Barru di Tugu Payung, Senin (28/1/2019).
Suasana aksi demonstrasi jurnalis dan LSM Barru di Tugu Payung, Senin (28/1/2019).

Penolakan pemberian remisi oleh Presiden Joko Widodo kepada otak pembunuhan jurnalis Harian Radar Bali, juga diteriakkan puluhan Jurnalis dan LSM se-Barru.

RAKYATKU.COM, BARRU - Penolakan pemberian remisi oleh Presiden Joko Widodo kepada otak pembunuhan jurnalis Harian Radar Bali, juga diteriakkan puluhan Jurnalis dan LSM se-Barru.

Aksi unjuk rasa berlangsung di area Tugu Payung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin pagi (28/1/2019).

Jurnalis dan LSM yang ikut berunjuk rasa, membentangkan kertas karton yang bertuliskan penolakan dan permintaan terhadap presiden Jokowi untuk mencabut remisi tersebut. 

"Pak Presiden, Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis," demikian tertulis di sebuah kertas karton putih.

Koordinator Aksi Irfan Arifin menilai, pemberian remisi tersebut merupakan langkah mundur, terhadap penegakan kemerdekaan pers di tanah air.

"Pemberian remisi dari hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, akan melemahkan kemerdekaan pers," kata Irfan Arifin dalam orasinya.

Semtara itu, Ketua Forum LSM Barru Hasan Resi mengatakan, kebebasan pers telah dinodai kebijakan Presiden Jokowi, sebagai bentuk perlawanan atas keputusan tersebut.

Menurut ketua Lira Barru itu, dari 115 narapidana diberikan remisi dari hukuman penjara seumur hidup menjadi sementara, salah satunya adalah I Nyoman Susrama, sebagai otak pembunuhan Jurnalis Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.

"Kami meminta presiden mencabut Kepres yang memberikan remisi otak pembunuhan Wartawan di Bali," ujarnya.

Usai berunjuk rasa di Tugu Payung, jurnalis dan LSM juga menyampaikan aspirasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru.