Senin, 28 Januari 2019 15:58

Pemprov Sulsel Terbitkan SK Tanggap Darurat Bencana di 11 Kabupaten

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ilustrasi
ilustrasi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tanggap darurat bencana. Hal ini disampaikan Kepala BPBD Sulsel, Syamsibar saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Uri

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tanggap darurat bencana. Hal ini disampaikan Kepala BPBD Sulsel, Syamsibar saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (28/1/2019).

"Pak gub juga sudah mengeluarkan SK tanggap darurat 11 kabupaten/kota. Itu sudah dikeluarkan. SK tanggap darurat provinsi hanya menyebutkan kabupaten/kota yang terkena dampak," kata Syamsibar. 

Kesebelas daerah itu, diantaranya Makassar, Maros, Gowa, Jeneponto dan Pangkep. Disamping itu kata Syamsibar, SK tanggap darurat juga diharapkan segera diterbitkan kabupaten/kota yang terkena dampak bencana alam. 

SK tanggap darurat dari kabupaten/kota ini kata dia, akan melampirkan kecamatan dan desa mana saja yang terkena musibah. 

"SK tanggap darurat dari kabupaten/kota segera dikeluarkan. Karena itu basic dasar kita dalam mengambil langkah-langkah yang akan dilakukan," tambahnya.

SK Tanggap Darurat ini diperlukan, sebagai syarat cairnya bantuan dari lembaga pemerintahan. Tanpa SK itu, bantuan tidak bisa dibagikan untuk warga korban bencana.