RAKYATKU.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Andi Mariattang tengah memperjuangkan lahan gratis bagi warga miskin dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Pertanahan.
Legislator asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) itu memang tergabung dalam panitia kerja (Panja) RUU Pertanahan. Harapannya, undang-undang tersebut bisa segera disahkan tahun ini.
Menurut Andi Mariattang, ada beberapa alasan mengapa RUU Pertanahan mendesak ditetapkan. Pertama, UU Pertanahan yang ada selama ini selain produk sudah lama dan banyak sudak tidak adaptif kondisi sekarang. Masih banyak diadopsi dari produk Belanda.
Kedua, dengan adanya rancangan UU yang ada sekarang setidaknya diharapkan memberi solusi terhadap persoalan pertanahan.
Menurutnya, salah satu poin penting yang diatur dalam RUU tersebut yakni adanya jaminan oleh negara untuk melakukan pengukuran secara gratis bagi tanah warga.
"Kami di Panja Komisi II DPR RI berjuang betul biaya pengukuran tanah ditanggung negara melalui APBN," ujarnya.
Andi Mariattang menambahkan, klausul lain yang diatur dalam RUU pertanahan ini dan dikenal istilah Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA). Ini dikhususkan pada tanah negara yang HGU-nya tidak diperpanjang lagi atau tanah tumbuh dan lain sebagainya.
"Dalam RUU tersebut diatur akan dimanfaatkan dan bagikan kepada orang miskin. Warga yang belum punya lahan, siapa saja yang memenuhi kriteria seperti mantan karyawan di perusahaan, buruh, bahkan saya mendorong termasuk para dai," ujarnya.