RAKYATKU.COM - Artis Lucky Hakim dilaporkan mantan karyawannya, Dini Novianti atas tuduhan pencemaran nama baik di Polres Jakarta Selatan , Minggu (27/1/2019).
Laporan dilakukan oleh Dini Novianti lantaran kesal dituduh sebagai penipu. Apalagi, dirinya dijadikan sayembara senilai Rp 50 juta.
Laporan sendiri dilakukan oleh tim kuasa hukum Dini Novianti, Raditya Putra Perdana. Dini resmi melaporkan Lucky Hakim dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Kami melaporkan LH dengan pasal Pencemaran nama baik melalui media sosial," kata Raditya.
Menurut Raditya, apa yang dilakukan oleh Lucky Hakim dinilai sudah merampas kebebasan Dini sebagai warga negara Indonesia.
"Menurut kami postingan yang kami laporkan sudah merampas kebebasan warganegara klien kami," jelas Raditya, dikutib Suara, Minggu (27/1/2019).
Sayangnya, Dini tak ikut saat membuat laporan karena alasan keamanan. "Klien kami tidak bisa hadir karena merasa tidak aman dan terancam, termasuk ke-4 anaknya," sambungnya.
Sebelumnya Lucky Hakim dan mantan istri, Tiara Dewi melaporkan mantan karyawan, Dini Novianti ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan dan penipuan uang Rp 8,8 miliar.