Minggu, 27 Januari 2019 21:59

Muka Caleg Akan Ditutupi Kata 'Melanggar' Jika Pasang APK di Tempat Ini

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Ist
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Ist

Bawaslu akan memberikan penanda khusus ke Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di daerah terlarang.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan penanda khusus ke Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di daerah terlarang. Bukan sembarang tanda, Bawaslu akan menuliskan kata 'Melanggar' pada wajah caleg di APK tersebut.  

Tulisan melanggar itu pun cukup besar, sampai-sampai bisa menutupi seluruh wajah caleg tersebut. Tulisan melanggar itu, juga disertai dengan ketentuan yang dilanggar, yakni Peraturan KPU (PKPU) No 23 tahun 2018. 

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad membenarkan jika langkah tersebut dilakukan oleh jajarannya, salah satunya di wilayah Makassar. Saiful menyebut, APK yang dipasang di pohon adalah salah satu hal yang dilarang dalam ketentuan tersebut. 

"Memang salah satu tindakan Bawaslu atas APK yang melanggar adalah memberi tanda. Memasang atau memaku di pohon, adalah salah satu yang dilarang," kata Saiful saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan, Minggu (27/1/2019).

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain mengungkapkan, jika langkah memberi tanda itu memang sudah sesuai aturan. Menurutnya, langkah itu sebagai peringatan bagi pemilik APK yang melanggar untuk segera dipindahkan dan diturunkan. 

"Hal itu sesuai perintah Bawaslu. APK melanggar diberi tanda sebagai peringatan. 3 x 24 jam untuk dipindahkan ke tempat yang tidak melanggar. Kalau tidak, kami akan rekomendasikan ke Satpol PP untuk ditertibkan," ungkap Zulfikarnain.