RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Jumat malam (25/1/2019), adalah akhir dari pelarian Antong alias Lantong (32). Pasalnya, warga Desa Wanio, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap ini, diringkus Sat Narkoba Polres Sidrap setelah buron selama dua bulan.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi mengatakan, Antong masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. "Terduga sudah diamankan tadi malam," paparnya, Sabtu (26/1/2019).
Badollahi menambahkan, terduga diringkus polisi di Desa Wanio, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap sekira pukul 19.30 Wita. "Dia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus atas penangkapan terduga lainnya, Mursalim alias Dedy pada 26 November 2018 lalu," jelasnya.
Dia mengatakan, Antong merupakan salah satu jaringan pengedar narkoba di Sidrap yang sudah sejak lama menjadi target operasi petugas. "Terduga sudah lama dicari dan masuk DPO karena kasus narkoba. Dia ditangkap tanpa perlawanan," terang Badollahi.
Sebelumnya, Mursalim alias Dedy (25) yang merupakan teman Antong ditangkap petugas di Jalan Cakkaleng, Desa Wanio, Kecamatan Pancalautang, Sidrap, akhir November 2018.
"Saat diringkus, polisi menyita pil ekstasi dari tangan terduga," lontar mantan Kasat Narkoba Polres Pangkep ini sesaat lalu.
Selain itu, Polisi juga menemukan barang bukti berupa 4 saset bekas pakai, 1 buah korek gas lengkap dengan sumbunya, 4 lembar plastik saset kosong, 1 set bong atau alat gisap terbuat dari botol plastik, 4 batang pipa kaca pireks, dan 2 buah sendok takar plastik.