RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulsel secara mengejutkan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana reses fiktif anggota DPRD Kota Makassar tahun 2016-2017 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin mengungkapkan penghentian ini dilakukan lantaran tim penyelidik tidak menemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
"Kesimpulannya penyelidikan kasus tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Salahuddin, Jumat (25/1/2019).
Salahuddin menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan untuk mencari bukti dugaan korupsi dalam perkara ini.
Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil dan tidak satu pun mengindikasikan bahwa ada kegiatan fiktif yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Makassar seperti dari laporan yang diterima pihaknya.
"Bahkan tim penyelidik juga telah melakukan on the spot (pemeriksaan lapangan) di lokasi reses dan itu pun telah dilakukan secara acak," imbuhnya.
Salahuddin menerangkan bukti yang membuat pihaknya tidak melanjutkan perkara ini ialah hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2016, nomor : 28.C/LHP/XIX.MKS/05/2017, tanggal 29 Mei 2017, Serta surat BPK tahun 2017 nomor : 34.B/LHP/XIX.MKS/05/2018, tanggal 29 Mei 2018.
Hasil audit BPK tersebut, beber Salahuddin menuliskan tidak ditemukan adanya permasalahan dakam kegiatan reses anggota DPRD Kota Makassar daru tahun 2016 hingga 2017.
"Hasil audit yang dilakukan BPK tidak ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan reses anggota DPRD Kota Makassar, tahun 2016-2017," pungkasnya.
Sebelumnya Kejati Sulsel mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data terkait reses fiktif ini pada bulan Agustus 2018 lalu. Hal ini termaktub dalam surat perintah penyelidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, nomor : PRINT-366/R.4/Fd.1/08/2018, tanggal 28 Agustus 2018.
Butuh kurang lebih lima bulan penyidik Kejati mendalami perkara ini hingga pada akhirnya menghentikan penyelidikan reses fiktif ini.