Sabtu, 26 Januari 2019 06:00

Bayi Dibuang di Tempat Sampah, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bayi perempuan baru lahir dicampakkan di Tempat Pembuangan Sampah. (minangkabaunews.com)
Bayi perempuan baru lahir dicampakkan di Tempat Pembuangan Sampah. (minangkabaunews.com)

Bayi baru lahir dibuang ibu kandungnya di lereng tempat pembuangan sampah Jorong Caruak Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, akhirnya ditemukan Kamis (24/1/2019) jam 19.30 WIB. Namun ba

RAKYATKU.COM - Bayi baru lahir dibuang ibu kandungnya di lereng tempat pembuangan sampah Jorong Caruak Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, akhirnya ditemukan Kamis (24/1/2019) jam 19.30 WIB. Namun bayi berjenis kelamin perempuan tidak berdosa itu ditemukan sudah tidak bernyawa lagi.

Kapolsek IV Koto Iptu Edi Yunasri menjelaskan, pada hari Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 08.30 WIB, ada seorang perempuan status gadis inisial GD (21) tahun mengalami pendarahan di Jorong Kapalo Koto

"Dianya (GD) mendatangi rumah bidan Mega di Nagari Koto Tuo saat itu tidak berada di rumah, akhirnya tersangka GD di bawa oleh ibunya ke Rumah Sakit Ahmad Mochtar untuk di rawat," ujar Edi dikutip dari Suara.com, Jumat (25/1/2019).

Kemudian pada hari Kamis pukul 13.30 WIB, kakak ipar dari tersangka GD yang bernama Erik, kata Edi, datang menjenguk ke RS Ahmad Mochtar. Erick dikabarkan marah-marah kepada tersangka GD setelah mendapat informasi dari rumah sakit GD dirawat karena baru selesai melahirkan, dan akhirnya Erik marah sambil menanyakan dimana bayi tersangka disembunyikan.

"Tersangka GD mengatakan kalau bayi tersebut sudah dibuang kemaren di kampung Jorong Caruak di lereng tempat pembuangan sampah," kata dia.

Selain warga, pihak kepolisian Polsek IV Koto juga ikut melakukan pencarian bayi nahas tersebut.

"Kemudian kakak ipar tersangka yang bernama Erik memberitahu warga di kampung untuk mencari bayi tersebut, dan kemudian para saksi melakukan pencarian hingga bayi di temukan sudah meninggal," tambahnya.

Edi menduga bayi yang dibuang ibunya setelah lahir hasil hubungan antara tersangka GD dan lelaki berinisial DS (26).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUH Pidana.