Jumat, 25 Januari 2019 17:08

Nasib Ditentukan 29 Januari, Begini Pleidoi Kuasa Hukum Hamzah Mamba

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nasib Ditentukan 29 Januari, Begini Pleidoi Kuasa Hukum Hamzah Mamba

Nasib Direktur Utama PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours Travel) Muhammad Hamzah Mamba akan ditentukan pada Senin (29/1/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nasib Direktur Utama PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours Travel) Muhammad Hamzah Mamba akan ditentukan pada Senin (29/1/2019). Majelis hakim bakal membacakan vonis dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours. 

Dalam perjalanan persidangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghilangkan dakwaan penipuan seperti yang tertera dalam pasal 378 KUHP. Namun pria yang disapa "Pak Bos" itu dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. Hal ini yang kemudian membuat Hamzah Mamba memohon untuk diringankan dalam pleidoinya.

Kuasa hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto memberikan resume pleidoi Hamzah Mamba yang ia bacakan di persidangan Kamis (24/1/2019) kemarin. Dalam pleidoi itu perkara kliennya hanyalah menyangkut ranah perdata sesuai pasal 158 KUH Perdata tentang jual beli paket promo umrah. 

"Hukum memandang bahwa jemaah sudah tidak memiliki hak lagi atas dana yang diserahkannya kepada agen atau mitra setelah kesepakatan atas jual beli terjadi," kata Hendro, Jumat (25/1/2019).

"Setelah jual beli terjadi, hak jemaah adalah paket promo perjalanan umrah. Pemahaman bahwa dana tersebut merupakan milik jemaah sebagai titipan adalah salah dan tidak besar," lanjutnya.

Pengacara Abu Tours juga menyindir sikap kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penahanan dan menjerat Hamzah Mamba dalam perkara kriminal. Menurutnya persoalan dengan agen dan mitra bukan melibatkan Hamzah Mamba sebagai pribadi. Melainkan hanya dengan Abu Tours. 

Ia menukil hukum perusahaan vide pasal 1 angka 5 juncto Pasal 98 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, selaku direktur Abu Tours Hamzah berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan serta mewakiki perseroan. 

"Bila Abu Tours melakukan wanprestasi, karena gagal memberangkatkan jemaah yang tekah membeli dan memiliki paket perjakanan umrah, maka calon jemaah umrah berhak minta pengembalian uang berikut pembayaran ganti rugi, atau dikualifikasi sebagai utang," paparnya. 

Ia pun menyebut JPU telah keliru menerapkan hukum yang mana membuat Hamzah Mamba dengan pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. 

Namun, seperti yang tertera di atas, perkara ini akan ditentutkan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. Beberapa agen dan mitra Abu Tours bahkan menginginkan Hamzah Mamba dihukum di atas 20 tahun penjara.