RAKYATKU.COM, PALOPO -- Jumat, 25 Januari 2019. Jarum jam menunjukkan pukul 02.00 Wita. Seorang pengendara sedang lewat jalan poros Sulawesi.
Tepat di bilangan lapangan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo, tiba-tiba dia diadang 12 remaja. Suasana jalan pada saat itu sedang sepi.
Korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang. Namun, korban tak ikhlas. Dia lalu melapor ke Polsek Wara Utara.
Aparat dari Polsek Wara Utara lalu bergerak. Sebanyak 12 remaja
asal Kelurahan To Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, digelandang ke Mapolsek Wara Utara.
Seluruh pelaku masih berstatus pelajar. Ada juga yang sudah putus sekolah.
Kapolsek Wara Utara, Iptu Idris mengatakan, seluruh pelaku diamankan 1x24 jam di Mapolsek Wara Utara, Kota Palopo. "Kita sudah lakukan pemanggilan dengan pihak-pihak terkait, termasuk orang tua, ketua RT, RW serta Lurah, untuk dilakukan pembinaan," ujarnya.
Sebagai efek jera, seluruh remaja ini dihukum langsung orang tuanya, kemudian diberikan surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi perbuatan tidak terpuji tersebut.
"Kami tidak lakukan penahanan, dikarenakan keseluruhnya masih berstatus di bawah umur. Juga pihak pelapor tidak melapor secara tertulis di Mapolsek, hanya melaporkan kepada petugas yang lewat," tutup Iptu Idris.