Kamis, 24 Januari 2019 19:28

Tak Ditahan, Kuasa Hukum Zugito Sebut Kasus Korupsi Gedung PWI Aneh Bin Ajaib

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Zulkifli Gani Ottoh saat berada di kantor Kejari Makassar, Kamis (24/1/2019).
Zulkifli Gani Ottoh saat berada di kantor Kejari Makassar, Kamis (24/1/2019).

Usai dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan Gedung PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh atau Zugito tidak ditahan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Usai dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan Gedung PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh atau Zugito tidak ditahan. Hal ini dipastikan oleh kuasa hukumnya, Faisal Silenang.

Sekitar pukul 17.00 Wita, Zugito bersama dua orang pengacaranya meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Sebelum menuju mobilnya, pria yang juga sering membintangi film itu sempat berbicara dengan dua pengacaranya, Faisal dan Ridwan J.

"Seperti yang kita lihat, beliau tidak ditahan," kata Faisal saat berada di halaman kantor Kejari Makassar, Kamis (24/1/2019).

Belum jelas mengapa Zugito tidak ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, Faisal mengungkapkan bahwa kliennya tersebut sangat koperatif. Pihak kejaksaan juga belum membeberkan alasan tidak menahan Zugito.

Selain itu, Faisal mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut sangat aneh.

"Setelah melihat ini perkara, aneh bin ajaib. Terkait aneh bin ajaibnya itu nanti kami buktikan di persidangan," ungkap Faisal.

Pelimpahan tahap dua Zuguto sendiri terbilang lama. Pasalnya, berkas perkara Zugito dinyatakan lengkap oleh jaksa sejak bulan November 2018 lalu.

Dalam kasus korupsinya, Zugito menyewakan Gedung PWI Sulsel yang terletak di Jalan AP Pettarani Makassar yang merupakan salah satu aset Pemprov Sulsel. Namun hasil uang sewa atas aset tersebut diduga tak disetorkannya ke kas daerah Pemprov Sulsel.

Hal itulah yang diduga menjadi dasar untuk menersangkakan Zugito karena perbuatannya bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Bahkan, hasil hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1.634.306.366.