RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Direktur Utama Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba membacakan langsung pleidoinya atas tuntutan 20 tahun hukuman penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
"Saya tetap berkeyakinan keadilan pasti saya dapatkan di persidangan ini," ucap Hamzah di kalimat pembuka pleidoinya, Kamis (24/1/2019).
Lenbaran demi lembaran, Hamzah membacakan pleidoinya. Ia menolak disalahkan dalam tertundanya keberangkatan jemaah umrah Abu Tours yang berjumlah 96.976 jemaah. Ia lalu menceritakan awal mula berdirinya Abu Tours di hadapan majelis hakim yang dipimpin Denny Lumban Tobing.
Hamzah mengaku sebelum menjalankan usaha Abu Tours, ia pernah bekerja sebagai penjual ikan dan pencuci piring di sebuah restoran. Ia mendirikan biro perjalanan umrah karena banyak masyarakat menengah ke bawah yang tidak bisa naik haji namun terkendala biaya mahal.
"Saya adalah orang yang selalu optimis dalam setiap tindakan saya. Semasa menjadi agen (travel) saya melihat peluang yang baik pada bisnis ini," kata Hamzah.
Hamzah mengaku, dengan uang tabungan yang ia punya, ia pun mendirikan PT Amanah Bersama Umat pada 2012 dengan istrinya menjadi komisaris perusahaan. Ia lagi-lagi menolak isi tuntutan JPU yang mengatakan ia menggunakan uang jemaah untuk membeli aset-aset Abu Tours.
Menurutnya, itu semua adalah keuntungan dari bisnis travel Abu Tours. Pria yang akrab disapa Abu Hamzah ini mengatakan perusahaannya pernah mendapatkan keuntungan maksimal.
Mengenai tiket promo yang dijualnya, ia mengaku hal itu dikarenakan untuk memberangkatkan masyarakat yang tidak memiliki biaya lebih untuk berangkat umrah.
"Bagi saya pribadi keuntungan itu saya gunakan untuk membeli aset-aset kantor dan fee untuk agen dan mitra," pungkasnya.