Rabu, 23 Januari 2019 21:45

Bawaslu Sulsel Bolehkan Caleg Bantu Korban Banjir, tetapi Ada Syaratnya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad (kiri).
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad (kiri).

Bawaslu mengingatkan caleg yang ingin membantu korban banjir agar tidak memanfaatkannya untuk kampanye.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Musibah berupa bencana banjir melanda beberapa wilayah di Sulawesi Selatan. Di antaranya Jeneponto, Gowa, Makassar, Maros, Pangkep, Barru, dan sejumlah daerah lainnya.

Bantuan kemanusiaan berdatangan. Tak terkecuali dari sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang bertarung pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan peringatan dini. Caleg diharapkan tak memanfaatkan momentum bencana alam ini untuk melakukan kampanye terselubung.

Koordinator Divisi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan, caleg atau pengurus parpol tak dilarang turun tangan membantu dan meringankan kesulitan warga.

Namun, dia mengingatkan agar bantuan itu tidak disertai diembel-embel kepentingan pribadi ataupun partai politik.

"Silakan memberi dan menyalurkan bantuan, tetapi sebaiknya hindari penggunaan atribut partai atau alat peraga kampanye, serta pemberian bantuan yang diikuti oleh ajakan yang dimaknai untuk memilih dirinya atau partainya pada Pemilu 2019," ujar Saiful Jihad kepada Rakyatku.com, Rabu (23/1/2019).

Bawaslu, kata Saiful, akan memantau pemberian bantuan yang dilakukan oleh para kontestan Pemilu 2019. Hal tersebut, katanya, dilakukan juga untuk mencegah adanya praktik politik uang.

"Kami mengharapkan dalam kegiatan sosial atau memberi bantuan, tidak ada kegiatan yang dapat dikategorikan kampanye. Apalagi sampai tindakan yang dimaknai politik uang," lanjutnya.

Saiful mengatakan, jika ada yang dianggap melanggar, patut diduga melakukan kampanye dalam penyaluran bantuan atau praktik yang diduga telah dapat dimaknai politik uang, maka Bawaslu pasti akan memprosesnya.

Sebaiknya, kata Saiful, para caleg dan atau partai politik yang ingin memberikan bantuan bisa langsung menyalurkannya melalui posko-posko resmi yang dibentuk pemerintah.

"Agar terorganisir dengan baik dan merata kepada masyarakat yang membutuhkan. Sekali lagi, akan lebih bijak jika semua bantuan disalurkan lewat posko bantuan yang dibentuk pemerintah," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Sulsel juga menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam terhadap para korban bencana banjir. 

"Bawaslu Sulsel menyampaikan duka dan rasa keprihatinan yang mendalam, semoga warga masyarakat yang terdampak diberi kekuatan, kesabaran dan ketabahan," ujar Saiful.