Selasa, 22 Januari 2019 21:11

Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Abu Bakar Ba'asyir. (Foto: Pikiran Rakyat)
Abu Bakar Ba'asyir. (Foto: Pikiran Rakyat)

Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memastikan permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi pemerintah. 

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memastikan permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi pemerintah. 

Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formal sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019). 

Syarat formal bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. 

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. 

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis. 

Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas. Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan khusus. 

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko dikutip Kompas.com.

Meski demikian, Moeldoko memastikan akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tak akan berubah. 

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," tutur Moeldoko.