RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abdul Rahman Bando menegaskan, bagi calon siswa baru tingkat Sekolah Menengah pertama (SMP) tidak membutuhkan lagi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Sekarang tidak ada lagi Surat Keterangan Tidak Mampu. Yang tidak mampu ini akan mendapat akomodasi secara otomatis," jelas Rahman Bando kepada Rakyatku.com, Selasa (22/1/2019).
Ia menambahkan, aturan tersebut mengikut diberlakukannya sistem penerima siswa baru SMP zonasi penuh.
"Kita ini mengacu Permendikbud, yaitu sistem zonasi. Zonasi full 90 persen, 90 persen ini kuota domisili," jelasnya.
Zonasi ini sendiri merupakan upaya penyetaraan wadah pendidikan di Kota Makassar. Menurutnya, semua sekolah harus dipandang sama oleh masyarakat.
"Zonasi itu ada agar tidak ada lagi perbedaan sekolah yang satu dengan yang lain. Tidak ada marginalisasi bagi calon siswa baru. Kalau domisilinya dekat dengan sekolah A, maka dia berhak menempuh pendidikan di sekolah itu," jelasnya.
Selain tidak diperlukannya lagi SKTM bagi calon siswa dalam sistem zonasi full, label "Sekolah Unggulan" juga dihapuskan. Meskibegitu, lanjut Rahman, pihaknya akan tetap mengakomodir calon siswa baru yang punya prestasi.
"Kita tidak mau ada dikotomi siswa yang cerdas dan siswa yang tidak cerdas. Selain itu, kita juga menerima siswa baru dari luar yang punya prestasi. Itu ada 10 persen," terang Rahman Bando.