Senin, 21 Januari 2019 22:12

Tiga Bulan DPO, Warga Sidrap Diamankan Satres Polres Soppeng

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tersangka narkoba, Tawi
Tersangka narkoba, Tawi

Satres Narkoba Polres Soppeng, berhasil mengamankan seorang pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba, Senin (21/01/2019). 

RAKYATKU.COM, SOPPENG - Satres Narkoba Polres Soppeng, berhasil mengamankan seorang pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba, Senin (21/01/2019). 

Tersangka adalah Tawi (55), warga asal Aka Akae, kecamatan  Watansidenreng, kabupaten Sidrap.

Kasat Narkoba Polres Soppeng, Iptu Bambang Supriadi mengatakan, pelaku telah lama menjadi incaran, dikarenakan kerap melakukan transaksi Narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng.

"Pelaku telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019 lalu," ungkap Bambang.

Saat penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Kabupaten Sidrap,  Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 3 saset kristal bening, diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,80 gram.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Soppeng, untuk proses hukum lebih lanjut," kuncinya.