Senin, 21 Januari 2019 11:15

Tersangka Kasus MAN IC Tetap Ditahan di Polda Usai Dilimpahkan, Kuasa Hukum Curiga

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Hendrik Wijaya (tengah)
Hendrik Wijaya (tengah)

Pelimpahan tahap dua tiga tersangka kasus dugaan korupsi MAN IC menimbulkam sejumlah pertanyaan. 

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Pelimpahan tahap dua tiga tersangka kasus dugaan korupsi MAN IC menimbulkam sejumlah pertanyaan. 

Pasalnya, tiga tersangka yang seharusnya ditahan di Lapas atau Rutan Makassar oleh jaksa, malah berada di sel Mapolda Sulsel. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan penahanan ketiga tersangka itu ditempatkan di sel Mapolda Sulsel atas permintaan Jaksa Penuntut Umum. 

"Betul oleh JPU dititip di Polda. Itu sama saja kalau ditahan di Rutan," kata Yudhiawan. 

Sementara itu pengacara Hendrik Wijaya, Djalaluddin Djalil mengaku heran dengan sikap kedua institusi itu. Ia menyebut penyidik terlalu memaksakan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. 

"Baru kali ini ada tahap dua perkara korupsi dikembalikan ke sel tahanan Polda. Biasanya kan langsung ke sel tahanan Lapas Klas I Makassar," ujarnya. 

Sebelumnya Djalil juga mengatakan saat ini hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel terkait korupsi MAN IC telah dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"BPKP telah menyatakan banding. Artinya gugatan tersebut telah berstatus quo atau tunggu putusan inkrah baru bisa perkara tersebut di proses ke persidangan," terangnya.