Senin, 21 Januari 2019 08:44

Diduga Kampanyekan Istri di Facebook, Pejabat Jeneponto Diproses Gakkumdu

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful
Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar rapat pembahasan untuk mengkaji temuan Panwaslu Kecamatan terkait pelanggaran Pemilu 2019.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar rapat pembahasan untuk mengkaji temuan Panwaslu Kecamatan terkait pelanggaran Pemilu 2019.

Seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga mengampanyekan seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Jeneponto pada akun media sosial, Facebook miliknya. 

Rapat pembahasan pertama sentra Gakkumdu dipimpin langsung Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful berlangsung di ruang sekretariat sentra Gakkundu Bawaslu Jeneponto, Jalan Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

"Rapat ini untuk membahas temuan Panwaslu kecamatan. Terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu di media sosial Facebook, yakni pemilik akun Bakri Arsyad, yang diduga seorang Aparatur Sipil Negara yang juga sebagai pejabat pemerintahan," sebutnya.

Menurutnya, pemilik akun Facebook Bakri Arsyad diduga mengampanyekan salah seorang calon anggota DPRD Jeneponto dapil 3 dari partai Hanura nomor urut 2 atas nama Kasmawati DJ.

"Status yang diposting pemilik akun Facebook Bakri Arsyad pada 15 Januari 2019, yakni, Assalamualaikum warahmatullahi wabaraku, doata Dan dukunganta Karaeng sangat kuharapkan,,,,, ingatki tgl 17 April 2019 pilih/coblos No1 KASMAWATI DJ dari partai HANURA (dapil 3 BkI/Bkl Barat),,,,,, trimksh, ini yang kita kaji,"ungkapnya, Minggu (20/1/2019).

Sesuai dengan kesimpulan pada rapat Gakkumdu, Bawaslu Jeneponto menduga kuat pemilik akun Facebook Bakri Arsyad Ssu mengkampanyekan istrinya.

"Hasil pembahasan Gakkumdu, menduga pemilik akun Facebook Bakri Arsyad Ssu adalah sekretaris BKPSDM Jeneponto. Beliau diduga mengampanyekan istrinya di media sosial. Kita sementara penyelidikan dan Gakkumdu akan memeriksa," ungkapnya.

Bila benar akun itu milik Bakri Arsyad, maka dia melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat 3 dan pasal 283, ayat 1. Juga melanggar pasal 280 ayat 2 huru e.