RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengadilan Agama Kabupaten Gowa mencatat, ada 1.655 perkara yang ditangani sepanjang 2018. Dari keseluruhan perkara tersebut, 1.119 di antaranya adalah perkara perceraian.
Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 232 cerai talak atau yang diajukan oleh pihak suami. Serta 887 cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Gowa, Ahmad Nur mengatakan, ada beragam faktor penyebab perkara perceraian di wilayah Gowa ini.
"Banyak penyebabnya. Mulai dari masalah perselisihan panjang pasutri yang berkesinambungan, kondisi ekonomi keluarga, pihak ketiga, dan efek media sosial," ungkap Ahmad Nur, Sabtu (19/1/2019)
Ahmad Nur menambahkan, beragam permasalahan tersebut menjadi pemicu perselisihan dalam rumah tangga tersebut. Hingga akhirnya, salah satu dari pasangan suami-istri mengajukan perceraian.
"Paling banyak masalah ekonomi. Ada juga yang pernikahan usia dini, ya ada gangguan pihak ketiga yang berawal dari media sosial. Itu yang menjadi tren," demikian Ahmad Nur.