Jumat, 18 Januari 2019 22:07

JPU: Tak Mudah Dapat Petunjuk dari Kejagung Soal Abu Tours

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bos Abu Tours, Hamzah Mamba Ist
Bos Abu Tours, Hamzah Mamba Ist

Tuntutan untuk bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba tak kunjung dibacakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan petunjuk dari Kejaksaan Agung RI yang belum diberikan menjadi alasan penundaan itu. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tuntutan untuk bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba tak kunjung dibacakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan petunjuk dari Kejaksaan Agung RI yang belum diberikan menjadi alasan penundaan itu. 

Salah satu JPU dalam perkara penipuan ini, Darmawan Wicaksono, mengatakan tidak mudah untuk mendapatkan petunjuk dari pimpinan Kejaksaan Agung. Pasalnya tuntutan yang akan dibacakan itu memperhatikan seluruh aspek dalam perkara Abu Tours tak semata hanya menyangkut dugaan kejahatan Hamzah Mamba. 

"Ini kan juga ada kaitannya dengan denda, dengan barang bukti yang demikian banyak, dengan putusan pengadilan niaga, kepailitan dan jumlah jemaah yang banyaknya sehingga kita harus menunggu petunjuk pimpinan,"ujar Wicaksono, Jumat (18/1/2019). 

Wicaksono mengatakan petunjuk ini dikarenakan karena perkara Abu Tours juga menyita perhatian publik. Namun ia memastikan konsep tuntutan Abu Tours tetap mengacu pada dakwaan penggelapan. 

Sementara itu pengacara Hamzah Mamba, Hendro Saryanto mengatakan bahwa jaksa penuntut umum kebingungan dengan kasus yang dilakukan Hamzah Mamba apakah itu menyangkut pidana ataupun perdata. 
 
Secara meyakinkan ia menyebut kasus kliennya itu hanyalah dalam ranah perdata. Menurutnya kasus ini berawal dari kesepakatan antara agen dengan Abu Tours sehingga hubungan langsung Abu Tours dan jemaah tidak secara langsung. 

"Kalau saya melihat dari fakta-fakta persidangan sebenarnya ini masalah perdata. Kalau saya lihat mengapa selama ini mungkin mereka (JPU) rada-rada bingung menentukan apakah ini perdata atau pidana,"ucap Hendro.