Jumat, 18 Januari 2019 12:28

Pembiayaan DP 0 Persen OJK Belum Bisa Diterapkan Semua Leasing

Al Khoriah Etiek Nugraha
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pembiayaan DP 0 Persen OJK Belum Bisa Diterapkan Semua Leasing

Kebijakan OJK terkait DP 0 persen belum bisa diberlakukan oleh semua perusahaan pembiayaan, karena berkaitan dengan resiko yang cukup besar.

RAKYATKU.COM, MAKASAR - Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sulsel, I Putu Danda Dharmika mengungkapkan, kebijakan OJK terkait DP 0 persen akan membuat perusahaan pembiayaan longgar dalam menetukan DP serendah mungkin, namun mungkin tidak semua perusahaan akan memberlakukan karena berkaitan dengan resiko yang cukup besar.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan DP 0 Persen untuk memudahkan pembelian kendaraan bagi debitu, yang tertuang dalam POJK No 35/POJK.05/2018 tentang pemberian Loan to Value atau DP 0 persen di bulan desember 2018 lalu.

"Akan tetapi hal ini telah diperhitungkan dengan adanya regulasi batas maksimum pemberian kredit yang dimana perusahaan pembiayaan yang bisa menerapkan DP 0 persen untuk kendaraan roda 2, 3, 4, atau lebih adalah yang memiliki Non Performing Finance kurang dari sama dengan 1 persen," jelasnya kepada Rakyatku.com, jumat (18/1/2019).

Saat ini yang menjadi kontribusi kendaraan baru terbesar didominasi oleh motor. Hal ini karena adanya sinergi antara pihak dealer dan pembiayaan memberikan kredit kepada nasabah terutama di musim sekolah, lebaran, dan akhir tahun yang sangat potensial. 

Di sisi lain, pemberian DP 0 persen kepada debitur tentu akan berdampak pada mobilitas transportasi umum. Pasalnya, masyarakat akan lebih berminat membeli kendaraan pribadi dan manambah volume kepadatan kendaraan di jalan.