RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang perkara pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu terpaksa ditunda. Penundaan ini dikarenakan tiga saksi yang direncanakan bersaksi batal hadir.
Ketiga saksi tersebut ialah Riswandi alias Akho, Wandi, dan Haidir. Ketiganya merupakan tersangka penganiaya Ahmad Fahri, salah satu korban pembunuhan, sesaat sebelum kematiannya.
"Saya diberi tahu jaksanya kalau tiga saksinya tidak ada rumahnya. Jaksa dan polisi sudah datang ke rumahnya tapi katanya yang bersangkutan keluar kota," kata Amiruddun, ayah kandung Ahmad Fahri, Kamis (17/1/2019).
Amiruddin mengaku heran mengapa polisi tidak menahan ketiga pelaku penganiayaan ini. Ketiga saksi ini disebut juga mengetahui titik permasalahan yang menyebabkan Ahmad Fahri beserta lima orang keluarganya meninggal dunia.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengaku akan mengecek ulang tiga penganiayaan ini. Menurutnya, pihaknya tetap profesional dalam menangani kasus ini.
"Terkait penyidikan saya pasti profesional kalau memang terkait kita akan sidik," ungkap Wahyu.
Sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa proses pelimpahan berkas ketiga tersangka ini urung dilakukan karena jaksa penuntut umum ingin bukti visum penganiayaan.
Namun yang menjadi permasalahan bukti ini tidak bisa dimunculkan mengingat korban sudah meninggal dunia. Wirdhanto pun mengatakan akan melakukan gelar perkara untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kita ada kendala penyidikan terkait pemenuhan visum korban dan P19 jaksa harus ada visum sehingga kita tangguhkan. Selanjutnya akan digelarkan apakah kasus bisa dilanjutkan tanpa ada visum,"ujar Wirdhanto kala itu.