Kamis, 17 Januari 2019 15:01

Tilap Rp 780 Juta, Pengusaha Air Minum di Bulukumba Ditangkap

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Tim Tipikor Polres Bulukumba menahan salah seorang pengusaha yang juga pemilik perusahaan air minum terkenal di Bulukumba, pada Rabu (17/1/2019) malam.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Tim Tipikor Polres Bulukumba menahan salah seorang pengusaha yang juga pemilik perusahaan air minum terkenal di Bulukumba, pada Rabu (17/1/2019) malam.

Informasi yang dihimpun Rakyatku.com, pengusaha tersebut berinisial HAM, warga Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba yang berdasarkan hasil audit terbukti menggelapkan anggaran pengerjaan jalan beton di salah satu daerah di Kecamatan Bontobahari, Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Akp Beri Juana Putra yang dikonfirmasi membenarkan penahanan HAM. Beri mengaku jika penahanan ini karena dugaan korupsi jalan beton senilai Rp780 juta.

"Iya, kami menahan karena dugaan penggelapan anggaran jalan beton di PPI Bontobahari. Kerugian negara Rp780 juta, separuh dari pengerjaan senilai Rp1,4 Miliar,"  Ujarnya kepada Rakyatku.com, Kamis (17/1/2019).

Hanya saja, Beri belum bisa menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis kasus korupsi tahun 2015 ini. Namun pihaknya mengaku terbuka mengenai kasus ini.

Sementara itu, Kapolres Bulukumba, Akbp Syamsu Ridwan ikut membenarkan penangkapan tersebut. "Ia, benar. Ke Satreskrim saja untuk lebih lengkapnya," singkatnya.