RAKYATKU.COM, MAROS - Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Maros dipecat. Mereka dipecat karena pernah terlibat kasus korupsi dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Maros, Muslimah membenarkan adanya pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi.
Mereka yakni AR mantan Sekretaris KPU Maros, AS mantan Lurah Baji Pamai, SY mantan ASN Dinas Pertambangan, SR mantan ASN Desa Baji Mangai Mandai, mantan Camat Mandai, MO dan AP dari Dinas Pertanian.
Pemecatan ini, kata Muslimah, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ini mengacu pada aturan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 tahun 2018," kata Muslimah.
Mereka yang dipecat ini kata dia, merupakan ASN yang terlibat kasus dugaan korupsi tahun 2016-2017. SK pemecatan dikeluarkan tanggal 28 Desember 2018 lalu.
Sementara itu, seorang ASN Pemkab Maros, Syahrul keberatan setelah menerima surat keputusan pemecatan dari Bupati, Hatta Rahman.
Surat keputusan pemecatan tersebut, bernomor 05/KPTS/BKPPD/862/XII/2018 tanggal 28 Desember tahun 2018 dinyatakan Syahrul telah melakukan tindak pidana kejahatan yanv berhubungan dengan jabatannya.
"Saya dan lima ASN lainnya, sudah positif diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN. Itu sesuai surat keputusan Bupati," ungkap Syahrul.
Syahrul menolak pemecatan tersebut dan akan melakukan upaya hukum bersama ASN lainnya. Pemecatan tersebut dinilai tidak adil dan hanya berdasar kemauan Bupati Maros.
Menurutnya, berdasarkan aturan, ASN baru bisa dipecat setelah mendapat hukuman minimal dua tahun penjara. Sementara Syahrul, Adi, Rahman dan Pangeran hanya dihukum dibawah dua tahun.
"Aturannya, ASN yang dipecat itu divonis diatas dua tahun. Saya bersama Adi, Rahman dan Pangeran divonis dibawah dua tahun. Beda dengan Mahmud Usman dan Rabiah. Hukumannya empat tahun," katanya.
Putusan Bupati Maros dinilai diskriminatif. Pasalnya, masih ada ASN lain yang pernah tersangkut kasus, tapi tidak dipecat. Mereka masih dibiarkan untuk berkantor.
Syahrul mengaku akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), supaya keputusan pemecatan tersebut, dicabut oleh Hatta Rahman.