Rabu, 16 Januari 2019 18:14

Gaji Perangkat Desa Sebentar Lagi Setara dengan Golongan II

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
MenPAN-RB, Syafruddin. Ist
MenPAN-RB, Syafruddin. Ist

MenPAN-RB Syafruddin memastikan tak lama lagi gaji perangkat desa setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa.

RAKYATKU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin memastikan tak lama lagi gaji perangkat desa setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa.

Memang, Presiden Joko Widodo sebelum berjanji akan meningkatkan gaji perangkat desa setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIa. 

Menurut Syafruddin, hal ini lantaran kementeriannya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah turut mengamini keinginan Jokowi. 

Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tengah menyiapkan dasar hukum kenaikan gaji, berupa Peraturan Pemerintah (PP). 

Bila PP selesai dibuat, kata Syafruddin, akan segera diteken presiden. Setelah itu, penggajian perangkat desa setara PNS golongan IIa pun dipastikan sudah bisa terjadi. 

"Kami sudah setuju, tapi PP ada di Kemendagri. Targetnya dua minggu kata Mendagri. Begitu keluar PP, langsung berlaku," kata Syafruddina kepada CNNIndonesia, Rabu (16/1). 

Lebih lanjut, Syafruddin mengatakan nantinya perangkat desa tidak hanya mendapat kesetaraan gaji selayaknya PNS golongan IIa. "Termasuk tunjangan juga, kan sesuai dengan aturan UU," ucapnya singkat. 

Sementara merujuk pada PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan bagi abdi negara golongan IIa yang belum memiliki pengalaman kerja memperoleh gaji Rp1.926.000.

Ada 33 masa kerja golongan (MKG) yang ditetapkan dalam PP tersebut untuk PNS Golongan IIa. Bagi yang masa kerja golongannya telah 33 tahun mengantongi gaji Rp3.213.000.

Sayangnya, Syafruddin belum ingin menjelaskan lebih rinci mengenai peralihan hak gaji yang didapat perangkat desa bila dilihat dari stratanya masing-masing. 

Pasalnya, dalam struktur perangkat desa terdapat beberapa strata dimulai dari sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi) hingga kepala Dusun/bayan (kadus).