RAKYATKU.COM, LUWU TIMUR - Sabtu, 12 Januari 2019 lalu. Sekira pukul 12.30 Wita.
Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Lutim, Bripka Asnawi bersama Brigpol Muh Tang, memperoleh informasi dari masyarakat Towuti. NL (35), seorang wanita berstatus PNS yang bertugas di Puskesmas Timampu, sedang melakukan transaksi narkoba dengan Mr X.
Dari informasi tersebut, keduanya kemudian memimpin anggota ke TKP. Benar saja, Tim Opsnal Resnarkoba bersama Kapolsek Towuti, dan personel gabungan, mendapati NL dan melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, NL telah membawa 1 saset berisi sabu-sabu sebanyak 0,5 gram.
Setelah itu, dari NL tim menelusuri ke seorang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Tim opsnal beserta personel gabungan, kemudian melakukan penggeledahan di rumah seorang lelaki MS (35), yang merupakan Karyawan PT. Vale, beserta 2 orang rekannya, HL (31) dan RB (32). Petugas kemudian menemukan beberapa barang bukti.
Dari tangan pelaku MS, Satres Narkoba Polres Luwu Timur mengamankan 4 saset yang berisi sabu-sabu, masing-masing berisikan 1 gram (total 4 gram), 1 buah alat isap, 6 buah Korek api, 1 buah sumbu, 2 buah HP merek Xiomi, 1 buah timbangan digital kecil, 3 bungkus besar saset kosong, uang tunai senilai Rp265.000, 2 buah dompet, dan 1 buah lintingan yang diduga ganja.
Terduga pelaku dan barang bukti saat ini berada di Polres Luwu Timur untuk dilakukan pengembangan dan diproses secara hukum.
Kasat Reseserse Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Hery Moh ZA, Rabu (16/1/2019) membenarkan penangkapan itu.
Menurutnya, penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/ 01/1/2019/SPKT Resnarkoba Lutim tertanggal 12 Januari 2019.